Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dilansir BolaSport.com dari BBC Indonesia, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati membenarkan jika apa yang dialami pedangdut 26 tahun tersebut adalah termasuk pelecehan seksual berbasis siber.
"Terkait medianya, ini termasuk cyber harassment, bentuk kekerasan seksual. Kalau di RUU penghapusan kekerasan seksual, masuk dalam pelecehan seksual non fisik," kata Sri.
(Baca juga: Piala Dunia 2018 - Jadwal Timnas Jerman di Fase Grup)
Lebih lanjut, Sri juga memberi apresiasi terhadap Via yang berani mengumumkan pelecehan yang dialaminya ke media sosial.
Menurutnya, pedangdut 26 tahun tersebut sudah melakukan hal yang tepat.
"Posting ini sebaiknya dibaca sebagai alarm dukungan, agar tidak ada impunitas, dan korban mendapat pemulihan," ujarnya.