Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Cristiano Ronaldo resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak, dilansir BolaSport.com dari Metro.
Pemain anyar Juventus itu terjerat empat kasus penggelapan pajak yang terjadi dari 2011 hingga 2014.
Kasus penggelapan pajak tersebut ditaksir senilai 14,7 juta euro.
(Baca juga: Wakil Presiden Federasi Sepak Bola Malaysia: Sulit Mendisiplinkan Suporter Indonesia)
Meskipun mendapat putusan hukuman penjara dan denda, Ronaldo kini sedang menjalani liburan bersama kekasihnya Georgina Rodriguez.
Ronaldo mengunggah foto dirinya bersama Georgina Rodriguez dengan deskripsi, "Liburan bersama cinta!", di Instagram, Jumat (27/7/2018).
Pada foto Ronaldo itu terlihat memeluk Georgina Rodriguez yang berdiri di sebelahnya.
Ronaldo bisa terhindar dari jerat hukuman penjara jika dia mengganti seluruh jumlah pajak tersebut ditambah bunga ke departemen keuangan Spanyol.