Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Wanita yang mengaku pernah diperkosa Cristiano Ronaldo mengaku sempat diberi uang tutup mulut sebesar 5.5 Miliar rupiah.
Cristiano Ronaldo kini diketahui tengah tersandung kasus pelecehan seksual.
Megabintang sepak bola dunia itu dituduh telah memerkosa seorang wanita asal Las vegas, Amerika Serikat, Kathryn Mayorga.
Pada media Jerman, Mayorga mengaku pernah diperkosa oleh Cristiano Ronaldo di sebuah apartemen mewah Las Vegas, Palms Casino Resort pada Juni 2009.
Kejadian tersebut bermula dari pertemuan keduanya di sebuah kelab malam di LA ketika Ronaldo tengah berlibur.
(Baca juga: Timnas Malaysia untuk Kali Pertama Panggil Pemain Naturalisasi Murni untuk FIFA Matchday)
Ronaldo kemudian mengundang Mayorga dan seorang teman untuk berpesta di apartemen yang ia sewa.
Mayorga kemudian mengklaim Ronaldo memaksanya berhubungan seksual meski ia telah menolak dan berteriak.
Usai insiden tersebut, Mayorga mengaku menerima uang sebesar 375 dolar Amerika atau sekitar 5.5 miliar rupiah sebagai kompensasi menandatangani perjanjian tutup mulut yang diajukan oleh pengacara Cristiano Ronaldo pada 2009.
Lalu mengapa wanita asal Amerika Serikat tersebut memutuskan untuk buka mulut setelah 9 tahun berlalu dan telah menandatangani perjanjian tutup mulut?
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Jerman, Der Speigel, Mayorga menyebut 3 alasan:
Pertama Mayorga memiliki pengacara baru yang memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman menangani kasus pelecehan seksual.
Kedua, Mayorga mengaku terinspirasi oleh gerakan #MeToo yang sempat menghebohkan Amerika Serikat tahun lalu.
gerakan #MeToo merupakan gerakan yang mendorong wanita untuk menceritakan kasus pelecehan seksual yang mereka alami di media sosial untuk mengatasi trauma.
(Baca Juga: Berita Persib - Mental Pemain Mulai Terganggu, Petisi Pindah Liga Thailand hingga Ismed Sofyan Ancam Pensiun)
Alasan ketiga karena Mayorga mengaku ingin tahu apakah ada wanita lain yang menjadi korban pelecehan seksual Cristiano Ronaldo.
Sementara itu, pengacara Mayorga saat ini berusaha untuk membatalkan perjanjian tutup mulut yang Mayorga tandatangani.
Alasannya, saat itu Mayorga tengah berada dalam kodisi ganguan pasca trauma (post traumatic disorder) sehingga tidak dalam kondisi mental yang ideal untuk menandatangani perjanjian tersebut.