Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kasus diskualifikasi yang dialami oleh judoka Indonesia, Miftahul Jannah, di Asian Para Games Jakarta 2018 mengingatkan kembali pada kejadian serupa di Olimpiade London 2012.
Pada ajang multiolahraga terbesar di dunia tersebut, seorang judoka Arab Saudi bernama Wojdan Ali Seraj Abdulrahim Shaherkani sempat dilarang bertanding.
Remaja putri Arab Saudi ini dilarang tampil di Olimpiade London 2012 karena menolak melepas hijab yang menutupi kepala.
Menurut peraturan saat itu, hijab dianggap terlalu berbahaya dan mengancam keselamatan sang atlet jika tertarik.
Federasi Judo Internasional (IJF) memang melarang penggunaan hijab dan sejenisnya karena dianggap membahayakan sang atlet karena tercekik jika secara tidak sengaja hijabnya tertarik.
Namun setelah perdebatan selama beberapa hari, Shaherkani akhirnya diperbolehkan untuk bertanding di Olimpiade London 2012.
Dilansir dari Reuters, perwakilan IJF saat itu mengatakan jika pihaknya dan Komite Olimpiade Internasional (IOC) telah menemukan jalan tengan perihal hijab dalam olahraga judo.
"Solusi telah disetujui sebagai garansi adanya keseimbangan antara keselamatan dan menghormati budaya," ujar perwakilan IJF.
Shaherkani diperbolehkan bertanding dengan catatan mengenakan hijab yang mirip sebuah penutup kepala dan tidak menutupi leher dan dagunya.
(Baca Juga: Asian Para Games 2018 - Miftahul Jannah, Atlet Judo Indonesia yang Didiskualifikasi karena Enggan Melepas Hijab)
Enam tahun setelah Shaherkani, giliran blind judoka Indonesia, Miftahul Jannah, didiskualifikasi karena mengenakan hijab di ajang Asian Para Games 2018 di Jakarta.
Alasan penolakan Miftahul pun terbilang sama dengan yang dialami oleh Shaherkani yaitu membahayakan keselamatan karena memungkinkan untuk tercekik.
Jika pihak komite Olimpiade saja menyediakan forum diskusi mengenai hijab, apakah komite Asian Para Games juga demikian?
View this post on InstagramReady for #timnasday tomorrow?
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on