Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Asep Edwin, mengatakan pihaknya tidak akan menjatuhkan hukuman kepada whistleblower atau pelapor pelanggaran terhadap sebuah kasus di dunia sepak bola.
Hukuman itu tidak akan berlaku karena sudah tercantum dalam program FIFA.
Asep Edwin mengatakan seperti itu setelah Komdis PSSI memanggil manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Persibara Banjarnegara merupakan korban penipuan kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 3 2018.
Lasmi Indaryani juga sudah melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia.
Atas laporan itu, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan lima tersangka yakni Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng (Anggota Exco PSSI), Dwi Irianto (Anggota Komdis PSSI), dan Nurul Safarid (Wasit Liga 3).
Baca Juga:
"Yang perlu dimengerti di sini, FIFA meluncurkan program terhadap whistleblower. Jadi tidak ada hukuman bagi para pengungkapan kebenaran," kata Asep Edwin.
Kendati demikian, Asep Edwin mengatakan Komdis PSSI tidak menutup kemungkinan untuk memberikan hukuman kepada Persibara Banjarnegara.
Untuk Lasmi Indaryani sendiri juga sudah memutuskan untuk keluar dari manajer Persibara Banjarnegara.
"Jadi kami akan melihat dari kode disiplin PSSI penjatuhan hukuman kepada Persibara Banjarnegara. Kami harus melihat dahulu kondisi yang mana meringankan atau memberatkan," kata Asep Edwin.