Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penyelidikan Satgas Antimafia Bola memasuki babak baru, usai menangkap wasit Nurul Safarid, giliran Persibara Banjarnegara dan Persekabpas Pasuruan yang diincar.
Satgas Antimafia Bola menangkap wasit laga Persibara Banjarnegara vs Persekabpas Pasuruan, Nurul Safarid, atas dugaan menerima suap, Senin (7/1/2019).
Nurul Safarid terbukti menerima uang sebesar Rp45 juta dari mantan Komisi Wasit, Priyanto, dan anggota Komisi Disiplin (nonaktif), Dwi Irianto.
Dengan uang tersebut, Priyanto dan Dwi Irianto meminta Nurul Safarid memenangkan Persibara Banjarnegara saat berhadapan dengan Persekabpas Pasuruan.
Baca Juga:
"Tersangka Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk menguntungkan Persibara," tutur Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.
"Dengan rincian Rp40 juta cash dan Rp5 juta transfer. Barang bukti transfernya masih ada," ujar Argo.
Selain itu, Nurul Safarid juga terbukti mengadakan pertemuan dengan sejumlah tersangka pengaturan skor seperti Priyanto, Dwi Irianto, Johar Lin Eng, dan Anik Yuni Artika Sari yang lebih dulu ditangkap.
Argo menambahkan, pertemuan tersebut tak hanya dihadiri oleh Nurul Safarid, namun juga beberapa perangkat pemimpin pertandingan yang lain.