Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Skandal Pengaturan Skor, Bendahara PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola

By Adif Setiyoko - Selasa, 8 Januari 2019 | 15:39 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/1/2019). (KOMPAS.COM/Reza Jurnaliston)

Bendahara PSSI, Berlinton Siahaan, belum juga memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang dibentuk oleh Polri. 

Pemanggilan Berlinton Siahaan merupakan lanjutan dari proses penyidikan Satgas Antimafia Bola terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Padahal, Berlinton Siahaan dijadwalkan akan diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola pada hari ini, Selasa (8/1/2019).

(Baca Juga: Dituding Terlibat Pengaturan Skor, Persebaya Laporkan Satu Media ke Polrestabes Surabaya)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Berlinton telah mengirimkan surat kepada penyidik Satgas Antimafia Bola meminta penundaan pemeriksaan pada Senin (14/1/2019).

"Alasannya, karena Berlinton sedang berada di luar negeri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pemeriksaan Berlinton merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Manajer Persibara, Lasmi Indaryani, dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Panggilan ini merupakan panggilan ketiga Satgas Antimafia Bola terhadap Berlinton.


CEO dan Dirut PT LIB, Risha Adi Wijaya (kiri) dan Berlinton Siahaan, menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar Manager Meeting, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (15/3/2018). ( MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM )

Sebelumnya, laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 19 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Satgas ciduk satu tersangka lagi

Satgas Antimafia Bola akhirnya menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada Selasa (8/1/2019).

(Baca Juga: Mbah Putih Resmi Dinonaktifkan PSSI karena Diduga Terlibat Skandal Pengaturan Skor)

(Baca Juga: Dugaan Skandal Pengaturan Skor, PSS Sleman Akan Tempuh Jalur Hukum jika Status Promosi Dicabut)

Dedi Prasetyo menyebut, tersangka baru itu berinisial NS alias Nurul Safarid.

Nurul Safarid merupakan wasit Liga 3 yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.

"Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"[Dia] berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan," sambung Dedi.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca di: Satgas Antimafia Bola Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P