Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Satgas Antimafia Bola akhirnya menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kalau tersangka baru tersebut berinisial NS alias Nurul Safarid pada Selasa (8/1/2019).
(Baca Juga: Bali United Akan Kedatangan Pemain Lokal Kejutan)
Nurul Safarid merupakan wasit Liga 3 yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.
"Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo dilansir BolaSport.com dari Kompas.
"[Dia] berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan," sambung Dedi.
Dedi menjelaskan kalau Nurul Safarid sudah diamankan di daerah Garut, Jawa Barat pada Senin (7/1/2019) siang.
"[Nurul Safarid] sudah ditahan oleh satgas Mafia Bola. Kenapa? Karena mendasari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu," ujar Dedi.
"Tersangka tersebut sudah menyampaikan di dalam keterangannya atas nama Mbah Pri [komisi wasit, Priyanto], JL [Komite Exco PSSI, Johar Ling Eng], dan Mbah Putih [anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih]," imbuh Dedi.
(Baca Juga: Tak Selincah Madura United dalam Rekrut Pemain, Ini Alasan Manajer Persebaya)
Nurul saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima yang diciduk Satgas Antimafia Bola.
Sebelumnya Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat nama yakni Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.