Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kelompok Feminis Prancis Serukan Larangan Hijab pada Olimpiade 2024

By Nestri Yuniardi - Selasa, 5 Februari 2019 | 11:14 WIB
Paris ditunjuk sebagai tuan rumah Olimpiade 2024 ( Mirror.co.uk )

BOLASPORT.COM - Kelompok feminis Prancis yang tergabung dalam Organisasi Internasional untuk Hak-Hak Wanita (ILWR) menyerukan larangan hijab dan atribut Islam lainnya pada Olimpiade Paris 2024.

Organisasi yang sudah ada sejak tahun 1882 itu berasumsi bahwa pengunaan hijab maupun atribut Islam dalam berpakaian lainnya dapat membatasi kebebasan para atlet.

Dilansir Bolasport dari News Intervention, Presiden organisasi tersebut, Annie Sugier, menyerukan agar negara-negara Islam tidak mewajibkan atlet wanita untuk berhijab.

Baca Juga : Harapan Mulia Bobotoh Disabiltas saat Nonton Laga Persib di Stadion

Penulis buku How Islamism Perverted the Olympics secara pribadi menilai hal itu bertentangan dengan Piagam Olimpiade.

"Ini adalah waktu yang tepat untuk panitia penyelenggara Olimpiade 2024 bereaksi dan menerapkan prinsip universal dari Piagam Olimpiade," ucap wanita berusia 77 tahun itu.

Untuk mendukung argumennya, Sugier menyoroti bahwa Piagam Olimpiade menyatakan tidak ada "propaganda agama" apa pun yang diizinkan di setiap tempat Olimpiade atau area lainnya.

Padahal, Sarah Attar, atlet berkebangsaan Arab Saudi yang lahir dan dibesarkan di Amerika, berlaga pada Olimpiade 2012 dengan hijab dan hal itu tak menjadi masalah.

Baca Juga : Live Streaming Persija Vs Home United, Pantang Lihat ke Belakang!

Selain Attar, ada juga atlet anggar, Ibtihaj Muhammad, yang meraih medali perunggu Olimpiade 2016.

Keberhasilan Muhammad ini sekaligus menjadikan dia sebagai wanita muslim Amerika Serikat (AS) pertama yang mendapatkan medali Olimpiade.

Di sisi lain, Prancis memiliki sejarah sebagai sebuah negara yang dikenal anti-Islam.

Pada tahun 2010, Pemerintah Prancis mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan penggunaan cadar di depan publik.

Berdasarkan aturan itu, siapapun yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro.

Peraturan tersebut lantas menimbulkan kontroversi dan sempat dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Pada tahun 2018, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan bahwa larangan itu disebut sebagai pelanggaran HAM yang berisiko membatasi wanita muslim.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P