Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Setelah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka, kini Satgas Antimafia Bola mulai dalami kasus pengaturan skor Liga 1.
Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga : PSSI Diminta Gelar Kongres Luar Biasa dan Pemilihan Ketua Umum Baru
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan kasus pengaturan skor di Liga 3.
Setelah Liga 3, Satgas Antimafia Bola akan masuk ke Liga 2, dan penangkapan Jokdri akan membuat polisi semakin mudah mengungkap pengaturan skor di Liga 1.
"Liga 3 hampir tuntas, kami masuk Liga 2, setelah itu masuk Liga 1. Selesai Liga 1 tidak menutup kemungkinan ke pertandingan berikutnya," ujar Brigjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (16/2/2019).
Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan kalau Satgas Antimafia Bola tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kasus pengaturan skor.
Di Liga 3 dan Liga 2, Satgas Antimafia Bola sudah menangkap beberapa tersangka kemudian akan bertambah lagi.
Baca Juga : Joko Driyono Tersangka, Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Sindir GR
"Di Liga 3 satgas tetapkan beberapa tersangka, di Liga 2 juga. Kemudian 16 perkara pindah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Brigjen Dedi Prasetyo.
"Termasuk tersangka lain akan bertambah. Yang jelas komitmen satgas berantas match fixing sampai tuntas," ucapnya menambahkan.