Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Tersangka karena Rusak Barang Bukti Pengaturan Skor

By Muhammad Robbani - Sabtu, 16 Februari 2019 | 15:56 WIB
Preskon Satgas Antimafia Bola di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Satgas Antimafia Bola menetapkan PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono karena perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Joko Driyono terlibat dalam perusakan dan pencurian barang bukti yang telah dipasang police line di kantor Komdis PSSI, Kuningan Jakarta Selatan.

Tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni S, MM, dan AG.

"Tanggal 31 pagi hari ada barang-barang yang kami perlukan untuk mengungkap pengaturan skor, ternyata sudah tidak ada," kata Ketua Satgas Antimafia, Brigjen Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

"Untuk itu, penyidik melakukan olah TKP dan akhirnya menetapkan tiga tersangka yaitu M, AG, dan S," ujarnya menambahkan.

Baca Juga : Joko Driyono Terancam Hukuman Penjara 2-4 Tahun

Dari keterangan ketiga tersangka tersebut, kemudian terungkap bahwa Joko Driyono adalah dalang dari perusakan dan penghancuran barang bukti pengaturan skor.

"Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, ada yang memerintah yang penyidik rasakan sangat penting kaitannya dengan pembongkaran pengaturan skor," tutur Hendro.

"Hari Kamis, 14 Februari, dari hasil perkembangan tiga tersangka yang kami tetapkan, maka penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka baru dengan inisial JD," ucapnya.

"Kami juga melakukan penggeledahan di apartemen yang sama pada Tower 9 dan kami bisa menemukan bukti-bukti," katanya lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Perjalanan Joko Driyono di PSSI. #jokodriyono #jokdri #pssi_fai #pssi

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on