Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari kedepan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Perusakan Barang Bukti Joko Driyono Diperiksa di Polda Metro"