Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Masih Menjadi Ketum PSSI, Meskipun Sudah Jadi Tersangka

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 18 Februari 2019 | 14:46 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com. (KOMPAS.COM)

BOLASPORT.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha memastikan bahwa Joko Driyono masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Sebelumnya, Joko Driyono selaku Ketua Umum PSSI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola atas kasus pengerusakan dokumen beberapa waktu yang lalu.
 
Kepastian Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI disampaikan setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertemuan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) klub-klub Liga 1 2019.
 
Baca Juga: EKSKLUSIF - Ratu Tisha Bicara Asa, Isu Boneka, dan Pengaturan Skor
 
Agenda ini terlaksana di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
 
Status tersangka yang sudah ditetapkan ke Joko Driyono belum mengubah keputusan dari statuta PSSI.
 
Baca Juga: PSSI Penuh Tekanan, Ternyata Pria Ini yang Menguatkan Ratu Tisha
 
Joko Driyono naik jabatan menjadi Ketua Umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur pada saat Kongres PSSI di Bali pada 20 Januari 2019.
 
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jokdri itu memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
 

Baca Juga: Pascapesta Gol, Tiga Tim Inggris Ini Sudah Menunggu Garuda Select

"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI," kata Ratu Tisha.
 
"Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap Ratu Tisha menambahkan.
 
Baca Juga: Demi Timnas U-22 Indonesia, Malaysia Simpan Pemain Berbakat Ini
 
Ratu Tisha melanjutkan, status tersangka atas nama Joko Driyono tidak mengubah apa yang ada di dalam statuta PSSI.
 
Terlihat pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
 
Baca Juga: Vietnam Makin Berkembang, Enam Pemain Futsal Gabung Klub Spanyol
 
Selain itu, dalam pasal Pasal 39 ayat 6 berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
 
Saat ini, posisi Joko Driyono masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
 
"Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," kata Ratu Tisha.
 
Baca Juga: Agenda Seru untuk Wasit Liga Singapura Sebelum Tugas untuk Musim 2019
 
Baca Juga: Sejak Bursa Transfer Tutup, Bocah Ajaib Chelsea Hanya Main 19 Menit