BOLASPORT.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha memastikan bahwa Joko Driyono masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepastian
Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum
PSSI disampaikan setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertemuan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) klub-klub Liga 1 2019.
Agenda ini terlaksana di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Status tersangka yang sudah ditetapkan ke
Joko Driyono belum mengubah keputusan dari statuta
PSSI.
Joko Driyono naik jabatan menjadi Ketua Umum
PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur pada saat Kongres
PSSI di Bali pada 20 Januari 2019.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jokdri itu memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum
PSSI.
"Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap
Ratu Tisha menambahkan.
Terlihat pada statuta
PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco
PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
Selain itu, dalam pasal Pasal 39 ayat 6 berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
Saat ini, posisi
Joko Driyono masih berstatus tersangka dan belum ditahan.