Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Terkait Hukuman untuk Suporter Persib, PSSI Akhirnya Melunak

By Bayu Chandra - Jumat, 1 Maret 2019 | 14:20 WIB
Koreografi Bobotoh saat laga Persib Bandung melawan Arema FC pada leg pertama 16 besar Piala Indonesia 2018 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Senin (18/2/2019). (INSTAGRAM.COM)

BOLASPORT.COM - PSSI telah mencabut hukuman yang dijatuhkan kepada pendukung Persib Bandung, bobotoh.

PSSI selaku Induk sepak bola tertinggi tanah air memberikan ampunan kepada bobotoh.

Kelompok pendukung setia Persib Bandung itu mendapat larangan memberikan dukungan setelah insiden pengeroyokan Haringga, fan Persija tahun lalu

Dampaknya, bobotoh pun sempat tidak boleh mendukung Persib hingga pertengahan kompetisi musim ini.

Baca Juga: Eks Kapten Persib Bandung Merapat ke Mitra Kukar?

Namun, mulai saat ini semua hukuman bobotoh dipastikan tidak lagi berlaku untuk musim 2019.

Komite Eksekutif PSSI, resmi mencabut hukuman yang dijatuhkan kepada suporter Persib sesuai putusan Komisi Banding akhir 2018.

Dilansir BolaSport.com dari laman Persib, surat pencabutan hukuman itu pun disiarkan ke publik jagat maya pada Jumat (1/3/2019).

Dalam suratnya, seluruh hukuman yang dibebankan kepada bobotoh sudah tidak berlaku di tahun 2019.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Angkat Topi untuk Timnas U-22 Indonesia

"Menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Komisi Banding No.09/KEP/KB/LIGA-1/XI/2019: tentang hukuman bobotoh tidak dapat dilaksanakan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Kongres PSSI 20 Januari 2019.

Komite Eksekutif PSSI mempunyai wewenang dalam melakukan evaluasi dan koreksi terkait keputusan itu.

Badan Yudisial turut ambil bagian dalam memberi keputusan pencabutan hukuman.

Dicabutnya hukuman bobotoh akan menjadi berkah bagi Persib Bandung yang mengharapkan dukungan besar dalam mengarungi kompetisi musim 2019.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P