Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga : Terkait Hukuman untuk Suporter Persib, PSSI Akhirnya Melunak
"Penerbitan SK ini sesuai amanah kongres PSSI di Bali pada 20 Januari 2019, tentang kewenangan yang diberikan kepada Komite Eksekutif untuk melakukan review terhadap keputusan Badan Yudisial," tulis PSSI.
Jika ditelaah dari Statuta PSSI, pernyataan federasi sepak bola Indonesia itu justru menjadi sebuah pelanggaran.
Pada pasal 36 soal Kewenangan Komite Eksekutif, tak ada satu pun poin yang menyebutkan bahwa Exco PSSI punya kuasa untuk menganulir keputusan Badan Yudisial dalam hal ini Komite Disiplin, Komite Etik, dan Komite Banding.
Berikut kewenangan Komite Eksekutif berdasarkan Statuta PSSI:
a. mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres atau yang tidak diberikan kepada badan lain sebagaimana diatur dalam statuta ini.
b. mempersiapkan dan meminta untuk diadakan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
c. menunjuk ketua, wakil ketua dan anggota-anggota komite tetap kecuali Komite Audit dan
Kepatuhan.
d. mencalonkan ketua, wakil ketua dan anggota-anggota badan yudisial.