Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kejanggalan di Balik Pencabutan Sanksi Bobotoh oleh PSSI

By Taufan Bara Mukti - Jumat, 1 Maret 2019 | 14:33 WIB
Koreografi Bobotoh saat laga Persib Bandung melawan Arema FC pada leg pertama 16 besar Piala Indonesia 2018 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Senin (18/2/2019). (INSTAGRAM.COM)

BOLASPORT.COM - Sanksi larangan datang ke stadion yang diterima Bobotoh, suporter Persib, dicabut oleh PSSI sehingga menimbulkan kejanggalan.

Bobotoh, suporter Persib Bandung, dijatuhi sejumlah sanksi seusai insiden yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, September lalu.

Bobotoh dihukum tidak boleh masuk stadion saat laga home Persib Bandung di luar Pulau Jawa sampai akhir musim kompetisi 2018.

Mereka juga terkena sanksi larangan menyaksikan pertandingan home di Bandung sampai setengah musim kompetisi 2019.

Baca Juga : Optimisme Kapten Persebaya Surabaya pada Piala Presiden 2019

Namun, pada Kamis (28/2/2019), PSSI melalui pernyataan di laman resminya mencabut hukuman tersebut.

"Dua hal ini, PSSI menilai, dalam implementasinya tidak hanya mengalami kendala, akan tetapi justru berpotensi menimbulkan masalah baru, pelanggaran disiplin," tulis laman resmi PSSI pada Kamis (28/2/2019).

Pencabutan sanksi PSSI kepada suporter yang dikenal dengan nama Bobotoh itu juga dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) tentang implementasi keputusan Komisi Banding PSSI No. 09/KEP/KB/LIGA-1/XI/2018 .

Namun, ada kejanggalan pada bagian awal rilis di laman resmi PSSI tersebut.

Baca Juga : Terkait Hukuman untuk Suporter Persib, PSSI Akhirnya Melunak

"Penerbitan SK ini sesuai amanah kongres PSSI di Bali pada 20 Januari 2019, tentang kewenangan yang diberikan kepada Komite Eksekutif untuk melakukan review terhadap keputusan Badan Yudisial," tulis PSSI.

Jika ditelaah dari Statuta PSSI, pernyataan federasi sepak bola Indonesia itu justru menjadi sebuah pelanggaran.

Pada pasal 36 soal Kewenangan Komite Eksekutif, tak ada satu pun poin yang menyebutkan bahwa Exco PSSI punya kuasa untuk menganulir keputusan Badan Yudisial dalam hal ini Komite Disiplin, Komite Etik, dan Komite Banding.

Berikut kewenangan Komite Eksekutif berdasarkan Statuta PSSI:

DWI WIDIJATMIKO/BOLASPORT.COM
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria saat memberikan keterangan secara eksklusif kepada BolaSport.com dan Kompas.com di jakarta, 12 Februari 2019.

a. mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres atau yang tidak diberikan kepada badan lain sebagaimana diatur dalam statuta ini.

b. mempersiapkan dan meminta untuk diadakan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.

c. menunjuk ketua, wakil ketua dan anggota-anggota komite tetap kecuali Komite Audit dan
Kepatuhan.

d. mencalonkan ketua, wakil ketua dan anggota-anggota badan yudisial.

e. dapat memutuskan untuk membentuk komite ad-hoc kapan pun, jika diperlukan.

f. menyusun peraturan organisasi bagi komite tetap dan komite ad-hoc.

g. mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus menghadiri rapat-rapat Komite sesuai tanggung jawab jabatannya.

h. mengusulkan auditor independen kepada Kongres.

i. memutuskan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi dalam kompetisi PSSI.

j. menunjuk pelatih untuk tim-tim perwakilan dan staf teknis lainnya.

k. menyetujui peraturan yang mengatur bagaimana PSSI diorganisasikan secara internal.

l. menjamin bahwa statuta dilaksanakan dan dipatuhi sebagai persyaratan-persyaratan yang
diperlukan untuk suatu pemohonan menjadi anggota.

m. memberhentikan seseorang atau badan atau memberhentikan sementara (skorsing) 1 (satu)
anggota dari PSSI sampai Kongres berikutnya.

n. mendelegasikan tugas-tugas yang terjadi di luar daerah kekuasannya ke badan-badan lain di
PSSI atau pihak ketiga.

Berdasarkan Statuta PSSI, hanya bagian Yudisial melalui Komite Disiplin dan Komite Etik yang berhak menjatuhkan sanksi.

Komite Banding bertanggung jawab untuk memeriksa banding terhadap keputusan Komite Disiplin dan Komite Etik yang belum dinyatakan final.

Baca Juga : Eks Kapten Persib Bandung Merapat ke Mitra Kukar?

Namun secara tiba-tiba, dengan dalih amanah Kongres, Komite Eksekutif bisa mengambil alih wewenang mengevaluasi hukuman dari Badan Yudisial.

Jika ditilik pada pasal 59 Statuta PSSI, ada ketentuan yang tegas melarang campur tangan Komite Eksekutif di dalam Badan Yudisial.

Pada ayat 4 berbunyi, "Ketua, wakil ketua dan anggota-anggota lain dari badan yudisial dipilih oleh Kongres dan tidak boleh merupakan anggota dari Komite Eksekutif atau komite tetap."

Baca Juga : Media Vietnam Ramai-ramai Menuding Indonesia Panggil Pemain Asing di Kualifikasi Piala Asia U-23

Namun bagaimana pun PSSI telah mengambil keputusan melalui SK tersebut di atas.

Selain Bobotoh, sanksi untuk dua suporter Arema FC, Yuli Sumpil dan Fandy, juga dicabut oleh Komite Eksekutif PSSI.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P