Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pihak OCA menyatakan melalui Komisi Etik mereka jika telah melakukan peninjauan atas kasus Sheikh Ahmad dan Takeda berdasarkan informasi yang ada, dan tidak akan ada tindakan yang akan diambil kepada kedua orang itu.
"Komisi Etik memegang teguh prinsip praduga tidak bersalah," demikian penyataan OCA.