Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dalam kasus ini, AFC mengetahui jika Ezra adalah pemain naturalisasi. Untuk itu, AFC meminta dokumen pendukung berupa sumpah kewarganegaraan, dekrit presiden, atau surat ketetapan lain. PSSI sudah mengirim dokumen tersebut tepat waktu.
Setelah itu, AFC meminta agar PSSI mengirimkan surat dari KNVB yang mengklarifikasi bahwa Ezra belum pernah bermain di Timnas Belanda. KNVB merespons yang di dalamnya ternyata mencantumkan bahwa Ezra pernah bermain di Timnas U-17 Belanda pada ajang Piala Eropa tahun 2013 lalu.
Ezra Walian tercatat pernah membela Timnas U-17 Belanda pada pertandingan kualifikasi Piala Eropa U-17 2014. Berdasarkan data situs web Transfermarkt, pemain kelahiran tahun 1997 itu telah bermain dua kali.
Baca Juga : Saat Timnas Indonesia Lawan Myanmar, Thailand Berpotensi Tantang Uruguay pada FIFA Matchday
FIFA tidak memberikan "lampu hijau" kepada Ezra karena dia pernah memperkuat Timnas Belanda di level junior pada kompetisi resmi UEFA. Pada pasal 5 ayat 2 Statuta FIFA, seorang pemain yang pernah membela sebuah negara pada kompetisi resmi, tidak berhak untuk membela asosiasi lain pada pertandingan internasional.
Dalam Statuta FIFA tentang status pemain yang berganti asosiasi, disebutkan bahwa pemain hanya boleh sekali berganti kewarganegaraan sehingga dia diperkenankan membela negara lain dalam pertandingan internasional. Itu pun ada syarat yang harus dipenuhi.
Pemain tersebut tidak pernah bermain di pertandingan resmi Level A bersama asosiasi sebelumnya, termasuk hanya sebagai pengganti. Apabila dia pernah bermain untuk negara lain, dia tidak berhak bermain lagi untuk asosiasi barunya.
Berikut Isi Statuta FIFA Artikel ke-8 soal Perubahan Asosiasi.
1. Jika seorang pemain memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, atau jika pemain memeroleh kewarganegaraan baru, atau jika pemain bisa bermain untuk beberapa negara karena kewarganegaraannya, pemain tersebut hanya bisa satu kali meminta perubahan asosiasi yang di mana dia memenuhi syarat untuk memainkan pertandingan internasional kepada asosiasi negara lain yang dia memiliki kewarganegaraan itu, dengan syarat sebagai berikut.
a) Pemain belum pernah bermain dalam sebuah pertandingan (baik secara penuh atau sebagian) dalam kompetisi internasional level "A" untuk asosiasi yang sekarang, dan saat pertandingan pertamanya (penuh atau sebagian) dalam laga internasional pada kompetisi resmi untuk asosiasinya saat ini, Dia sudah mempunyai kewarganegaraan tim yang ingin dia bela.
b) Pemain tidak diizinkan bermain untuk asosiasi sepak bola barunya pada setiap kompetisi yang pernah ia mainkan untuk asosiasi sepak bola sebelumnya.
2. Jika seorang pemain dimainkan oleh asosiasinya dalam pertandingan internasional sesuai artikel 5 pasal 2, maka ia secara permanen kehilangan kewarganegaraan tanpa persetujuannya atau bertentangan dengan kehendaknya karena keputusan oleh otoritas pemerintah. Dia dapat meminta izin untuk bermain untuk asosiasi lain yang kewarganegaraannya sedang atau telah diperolehnya.
3. Setiap pemain punya hak untuk mengganti asosiasi sesuai pasal 1 dan 2 di atas harus mengajukan permintaan tertulis dan diajukan ke Sekretariat Umum FIFA. Komite status pemain akan memutuskan permintaan itu. Prosedurnya akan sesuai dengan "Aturan yang Mengatur Prosedur Komite Status Pemain dan Majelis Penyelesaian Sengketa". Setelah pemain mengajukan permintaannya, dia tidak berhak bermain untuk tim perwakilan manapun hingga permintaannya diproses.
*Berita ini telah direvisi dari versi sebelumnya yang berjudul "AFC Permasalahkan Kewarganegaraan Ezra, Statuta FIFA Ini Bisa Membantahnya"