Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, akan menjalani persidangan kedua yang berlangsung pada 9 April 2019 di salah satu pengadilan di Sydney, Australia.
Kuasa hukum Persija Jakarta, Gusti Randa, memberikan perkembangan terbaru tentang persidangan kedua Marko Simic.
Gusti Randa mengatakan ia tidak bisa hadir pada saat sidang kedua Marko Simic.
Nantinya, Marko Simic akan ditemani oleh salah satu pengacara yang bisa memberikan keterangan.
"Saya sudah memberikan dokumen untuk membantu pengacara di sana," kata Gusti Randa kepada awak media.
"Dokumennya itu terdiri atas pernyataan tim, Manajer Persija Jakarta, dan lain-lainnya yang ada di dalam pesawat."
"Maskapai Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah saya kasih ke pengacara Marko Simic sebagai barang bukti," ucap Gusti Randa menambahkan.
Baca Juga : Berkah Gugurnya Persija bagi Bhayangkara FC di Piala Presiden 2019
Gusti Randa melanjutkan bahwa ia tidak bisa mengurusi jalur perdamaian antara korban dengan Marko Simic.
Sebab, Gusti Randa tidak jadi pergi ke Australia menemani Marko Simic.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI itu mengaku hanya berkomunikasi via surel dengan pengacara Marko Simic.
Gusti Randa juga mengaku bahwa ia sama sekali tidak terlibat komunikasi dengan korban.
Baca Juga : MU dan Tottenham Bisa Terbebas dari Ancaman Proyek Galacticos Real Madrid
"Saya kan ada di Indonesia, sementara korban permanent resident di sana, jadi kalau mau berdamai harus lewat pengacara sana," kata Gusti Randa.
"Korban maunya dilanjutkan ke jalur hukum. Saya juga kurang tahu (jalur perdamaian) karena saya belum bertemu dengan korbannya, jadi enggak bisa diklaim," ucap Gusti Randa.
Lebih lanjut Gusti Randa mengatakan bahwa Marko Simic hanya melakukan persidangan satu kali pada 9 April 2019.
Baca Juga : Tekad Sean Gelael Raih Hasil Maksimal pada Balapan F2 Perdana
Ia tidak bisa menyebutkan hukuman apa yang nantinya diterima oleh penyerang asal Kroasia itu.
"Keputusannya ada di sana. Yang saya ketahui kalau di sana hukumannya ada denda, ada juga kerja sosial, jadi saya tidak tahu yang mana," kata Gusti Randa.
Pria berusia 53 tahun itu juga memastikan bahwa Marko Simic tidak akan dihukum ke dalam penjara.
Ia juga tidak mau berandai-andai apakah setelah sidang, Marko Simic akan kembali memperkuat Persija Jakarta atau tidak.
Baca Juga : Persebaya Vs Tira-Persikabo - Gol Salto Buat Bajul Ijo Unggul pada Babak Pertama
"Kita tunggu saja hasilnya. Yang saya tahu hanya dua putusan hukumnya itu," kata Gusti Randa.
Seperti diketahui bersama, Marko Simic diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah satu wanita di dalam pesawat ketika perjalanan dari Bali menuju Australia pada 9 Maret 2019.
Kasus itu yang membuat paspor Marko Simic ditahan oleh pihak imigrasi Australia.
Pemain berusia 32 tahun itu pun tidak bisa membela Persija Jakarta pada ajang Piala AFC 2019 dan Piala Presiden 2019.