Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Penyerang Juventus, Mario Mandzukic, lolos dari hukuman menyusul aksi kekerasan terhadap kapten AC Milan, Alessio Romagnoli.
Mario Mandzukic tertangkap kamera menendang Alessio Romagnoli saat Juventus menghadapi AC Milan pada lanjutan kompetisi Liga Italia, Sabtu (6/4/2019).
Insiden tersebut terjadi di kotak penalti Juventus saat waktu normal pertandingan tinggal menyisakan beberapa menit saja.
Alessio Romagnoli sendiri tidak terpancing dengan ulah Mario Mandzukic.
Meski kemudian bersitegang dengan sang rival jelang laga berakhir, Romagnoli saat itu hanya menggeleng-gelengkan kepalanya dan kembali ke posnya.
Justru striker Rossoneri, Krzysztof Piatek, yang marah terhadap Mandzukic. Beruntung, kiper Juventus sekaligus kompatriot, Wojciech Sczeszny, dapat menenangkannya.
Baca Juga : Kontroversi Juventus-AC Milan: Asosiasi Wasit Italia Minta Maaf ke Setan Merah
Insiden yang luput dari pengamatan wasit itu pun menjadi salah satu kontroversi dari pertandingan yang dihelat di Stadion Allianz Turin.
Sebab, selain berpotensi diberikannya kartu merah secara langsung kepada Mandzukic, pelanggaran itu juga bisa membuat AC Milan mendapat hadiah penalti.
Akan tetapi, tidak ada peluit yang dibunyikan, maupun kartu yang ditarik keluar atau tinjauan ulang lewat Video Assistant Referee (VAR) setelah peristiwa tersebut.
Mandzukic sendiri bukannya sama sekali tidak lepas dari hukuman. Lebih-lebih setelah adanya rekaman yang menunjukkan usahanya mengayunkan kaki ke Romagnoli.
Baca Juga : Kemacetan Serie A Menuju Liga Champions: Hanya 1 Tim yang Tak Mogok
Salah satunya adalah desakan dari anggota Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Giuseppe Pecoraro, kepada komite olahraga untuk menyelidiki insiden itu.
Pada akhirnya, dikutip dari Football-Italia, dalam pernyataan resmi yang dirilis hari Selasa (9/4/2019), Mandzukic dinyatakan tak bersalah atas aksi menendangnya tersebut.
Pemain berkebangsaan Kroasia itu bebas dari hukuman setelah tindakannya terhadap Romagnoli itu dianggap bukan merupakan aksi kekerasan.