Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara Muhammad Tri Mursalim mengklaim bahwa tindakan pengrusakan dokumen yang dituduhkan sebagai upaya penghilangan barang bukti, dilakukannya bukan atas perintah Joko Driyono.
"Saya melakukan itu (penghancuran dokumen) 30 pada Januari. Bukan perintah dari Pak Joko, tapi diminta oleh staff Persija. Saya sudah biasa melakukan itu, jadi tidak bertanya hanya disuruh saja," kata Muhammad Tri Mursalim.
Mustofa Abidin pun mengaku gembira dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan kemarin karena bisa meringankan kliennya.
"Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan. Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia," tutur Mustofa Abidin.
"Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi geledah oleh Satgas," ucapnya.
Baca Juga: Merlion Cup 2019 - PSSI Rilis Daftar Skuat Timnas U-23 Indonesia
"Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer."
"Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 236, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.
View this post on Instagram@hny_22 pemain terbaik pekan kedua Liga 1 2019 versi Bolasport.com. . #liga12019 #gridnetwork
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on