Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jokdri Tak Terbukti Pengaturan Skor, Tapi Divonis 1 Tahun Enam Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 17:34 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Eks PLT Ketum PSSI tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Namun Joko Driyono divonis tentang pengrusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera