Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memutuskan mundur dari kabinet setelah tersangkut kasus korupsi.
Menpora Imam Nahwari mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Menpora Imam Nahwari beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Seperti dilansir BolaSport.com dari Kompas.com. Menpora Imam Nahrawi telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan surat pengunduran diri, Kamis (19/9/2019) pagi WIB.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Presiden Jokowi.
Jokowi belum menentukan sosok pengganti Imam. Dia juga belum memutuskan apakah pria asal Bangkalan itu digantikan oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Sebelumnya, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.
Imam berharap penetapannya sebagai tersangka kasus dana hibah KONI tidak bermuatan unsur politis. Dia juga menyatakan tak melakukan apa yang dituduhkan KPK.
Baca Juga: Jadwal China Open 2019 - 10 Wakil Indonesia Buru Tiket Perempat Final
"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam diduga telah menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah melalui asistennya selama rentang waktu 2014-2018.
Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Total dana sebesar Rp26,5 miliar itu diduga menjadi commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Timnas Voli Putra Indonesia Menang atas Kuwait pada Laga Perdana Kejuaraan Asia Senior 2019
Sebelum Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI ini.
Dari KONI, pejabat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E Awuy.
Sementara tiga tersangka lain dari Kemenpora adalah Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana serta dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.