Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta pengurus cabang olahraga tetap tenang dan tidak terganggu dengan status tersangka yang disandang Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan semua program yang tengah berjalan tidak boleh terganggu oleh kasus ini.
Saat ini, Indonesia masih menyiapkan diri menghadapi SEA Games 2019 di Manila, Filipina pada November mendatang.
Agenda penting lain adalah persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua, Kongres PSSI, dan persiapan menjadi tuan rumah FIBA World Cup 2023.
Gatot berharap semua induk organisasi olahraga tenang dan menjalankan program yang sudah ada.
"Para pimpinan cabang olahraga tidak usah galau. Proses persiapan untuk SEA Games 2019 akan terus berjalan. Lagipula persiapan sudah bagus," kata Gatot, Kamis (19/9/2019), dilansir BolaSport.com dari Antara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Sekarang kan semua sudah siap tempur dan tidak ada masalah honor atau perlengkapan yang terlambat," ucap dia melanjutkan.
Gatot juga memastikan aktivitas di kantor Kemenpora di Senayan, Jakarta, tetap berjalan seperti biasa.
"Suasana perkantoran terjadi secara biasa. Jangan sampai waktu waktu habis membahas satu-dua hal tertentu. Semua berjalan layaknya sebelumnya," ujar Gatot.
Dalam konferensi pers hari Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama periode 2014-2018.
Dia juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dari periode 2016-2019.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Imam sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi dan menyerahkan surat pernyataan mundur.
Namun, hingga ini berita ini ditulis, Jokowi belum memutuskan soal pengganti Imam.