Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhantian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres (keputusan presiden) pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Mensesneg RI Pratikno.
Menurut Pratikno, terdapat beberapa pertimbangan dalam pemilihan Hanif sebagai Plt Menpora, salah satunya karena Hanif berasal dari partai politik yang sama dengan Imam.
Hanif Dhakiri dan Imam Nahrawi merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca Juga: China Open 2019 - Tersisih, Tontowi/Winny Akui Sering Kehilangan Fokus
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diduga dikorupsi oleh Imam Nahrawi ketika menjabat sebagai Menpora adalah Rp 26,5 miliar, yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI.