Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Hanif Dhakiri Ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Plt Menpora

By Agustinus Rosario - Jumat, 20 September 2019 | 17:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri saat membuka laga final Liga Pekerja Indonesia (stefanusarn)

BOLASPORT.COM - Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI), Hanif Dhakiri, ditunjuk Presiden RI Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI).

Penunjukkan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Menpora RI yang ditinggalkan Iman Nahrawi pasca-tersandung kasus dugaan korupsi.

Kabar terpilihnya Hanif Dhakiri menjadi Plt Menpora RI disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg RI), Pratikno, pada konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Nantinya, Hanif akan merangkap jabatan sebagai Menaker dan Plt Menpora RI hingga akhir masa bakti Kabinet Kerja, 19 Oktober mendatang. 

Artinya, Hanif bakal melaksanakan tugas Menpora RI sekitar satu bulan saja.

Diberitakan Bolasport.com sebelumnya, Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora RI pada Kamis (19/9/2019) kemarin.

Pengunduran diri ini hanya selang satu hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Bolasport.com dari Kompas.com, Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah menerima pengunduran diri Imam dan menunjuk pejabat yang akan menggantikan tugasnya.

Baca Juga: Milo Ungkap Misi Bermain Arema FC di Kandang Persela Lamongan

"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhantian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres (keputusan presiden) pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Mensesneg RI Pratikno.

Menurut Pratikno, terdapat beberapa pertimbangan dalam pemilihan Hanif sebagai Plt Menpora, salah satunya karena Hanif berasal dari partai politik yang sama dengan Imam.

Hanif Dhakiri dan Imam Nahrawi merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca Juga: China Open 2019 - Tersisih, Tontowi/Winny Akui Sering Kehilangan Fokus

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Dengan demikian, total dana yang diduga dikorupsi oleh Imam Nahrawi ketika menjabat sebagai Menpora adalah Rp 26,5 miliar, yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ranking FIFA per September 2019, usai kalah dari Malaysia dan Thailand, peringkat Indonesia terjun bebas. . #rankingfifa #timnasindonesia #fifa

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P