Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Sekretaris Persebaya Surabaya, Ram Surahman, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) soal penundaan laga melawan Borneo FC.
Persebaya Surabaya seharusnya menggelar laga home melawan Borneo FC pada pekan ke-22 Liga 1 2019 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Rabu (2/9/2019).
Namun tidak adanya izin dari pihak kepolisian membuat laga Persebaya Surabaya melawan Borneo FC harus tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ram Surahman, Sekretaris Persebaya Surabaya, sangat menyayangkan laga melawan Borneo FC tidak mendapat izin keamanan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Sama Seperti Persib dan Persebaya, Laga Persija Vs Persela Ditunda
Dia pun langsung melaporkan kabar tersebut kepada PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1 2019 mengenai status pertandingan kandang Persebaya Surabaya melawan Borneo FC.
Dikutip BolaSport.com dari laman Kompas, Senin (30/9/2019), kini pihak Persebaya Surabaya hanya bisa menunggu keputusan dari PT LIB terkait status dari pertandingan yang ditunda tersebut.
Penudaan laga Persebaya Surabaya melawan Borneo FC sudah tertuang dalam surat bernomor B/292/IX/YAN2.1./2019/Inntelkam yang di keluarkan oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Dalam surat tersebut, Polrestabes Surabaya selaku pihak keamanan tidak bisa menjaga laga dan harus fokus untuk mengamankan unjuk rasa yang akan digelar tepat saat jadwal pertandingan.
Baca Juga: Susunan Pemain Barito Putera Vs Persebaya - Pertemuan Djanur dengan Mantan
Diakui oleh Ram pihaknya sudah menerima surat tersebut dan menerima bahwa laga tidak bisa digelar.
"Benar adanya bahwa tidak ada rekomendasi pertandingan dari Polrestabes Surabaya," kata Ram.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari PT LIB terkait status laga tersebut," ujar Ram menambahkan.
Praktis ini merupakan penudaan laga kedua pada putaran kedua Lga 1 2019.
Sebab, sebelum Persebaya, laga Persib melawan Arema FC juga harus ditunda karena pihak panpel tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.