Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Match-fixing Terjadi Lagi, Enam Orang Ditangkap Satgas Antimafia Bola

By Hugo Hardianto Wijaya - Kamis, 28 November 2019 | 16:00 WIB
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

BOLASPORT.COM - Satgas Antimafia Bola menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan Liga 3 2019 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Satuan Tugas Antimafia Bola berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan Liga 3 2019 yang mempertemukan Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi.

Dalam laga yang digelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, pada Rabu (6/11/2019) tersebut, Persikasi berhasil mengalahkan tuan rumah dengan skor 3-2.

Baca Juga: Karel Abraham dan Perasaannya yang Hancur Usai Ditendang Avintia

Dilansir Bolasport.com dari Kompas, Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, menyebutkan bahwa keenam tersangka sudah diamankan pada 22 November 2019.

Keenam orang yang ditangkap adalah DSP (wasit), BTR (manajemen Persikasi Bekasi), HR (manajemen Persikasi Bekasi), MR (perantara), SHB (manajer Persikasi Bekasi), dan DS (Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat).

Selain itu, menurut Hendro, masih ada dua orang lagi yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Jadwal Liga Europa Malam Ini - Ada Duel Man United dan Arsenal

"Kami berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BTR, HR, dan SHB," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ucapnya menambahkan.

Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, ponsel, dan kartu ATM.

Baca Juga: Tepis Isu Pensiun, Anthony Joshua Ingin Bertinju Hingga Usia 50 Tahun

Keenam tersangka kemudian akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.

Keenam orang tersebut juga terancam hukuman selama lima tahun penjara.

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Metro Jaya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P