Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tira Persikabo Pakai Sponsor Rumah Judi, PT LIB Keluarkan Larangan

By Hugo Hardianto Wijaya - Rabu, 26 Februari 2020 | 16:15 WIB
Launching Shopee Liga 1 2020, Senin (24/2/2020) di Jakarta. (MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - PT Liga Indonesia Baru (LIB) kembali menegaskan peraturan terkait sponsor yang ada di jersey peserta Liga 1 2020.

Liga 1 2020 resmi di-launching di Hotel Fairmort, Jakarta, pada Senin (24/2/2020).

Dalam peluncurannya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga menggelar sejumlah acara, termasuk salah satunya parade jersey klub Liga 1 2020.

Dilansir Bolasport.com dari Kompas, jersey Tira Persikabo menjadi kostum yang paling menarik perhatian.

Baca Juga: Terancam Batal, Promotor Akui Tak Suka Duel Pacquiao Vs McGregor

Sayangnya, hal itu bukan disebabkan oleh desain jersey yang sangat mentereng.

Jersey Laskar Padjadjaran menjadi bahan perbincangan karena menampilkan logo SBOTOP, yang merupakan situs judi online.

SBOTOP memang menjadi salah satu sponsor utama Tira Persikabo di Liga 1 2020 yang akan dimulai pada Sabtu (29/2/2020).

Kehadiran logo SBOTOP pada jersey Tira Persikabo direspon cepat oleh PT LIB.

PT LIB memberikan penegasan kembali terkait implementasi peraturan nasional tentang sponsor industri olahraga.

Hasilnya, PT LIB melarang klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola PT LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk tertentu.

Produk yang dimaksud adalah yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian.

Dengan adanya larangan ini, maka Tira Persikabo harus mengganti sponsor utamanya untuk mengarungi Liga 1 2020.

Baca Juga: Brylian Aldama Bicara Masalah Terbesar Sebelum Berkarier di Eropa

MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM
Launching Shopee Liga 1 2020, Senin (24/2/2020) di Jakarta.

Berikut landasan peraturan terkait sponsor industri olahraga:

  1. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 Ayat 2.
  2. PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
  3. PEPRES No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
  4. PERMENDAG No. 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
  5. Hasil rapat koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan hasil rapat koordinasi Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020 mengatakan klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P