Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pentolan Bonek Bersyukur Persebaya Menangi Gugatan Kepemilikan Wisma

By Bayu Chandra - Rabu, 11 Maret 2020 | 13:01 WIB
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020). (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

BOLASPORT.COM - Pentolan Bonek, Cak Conk, bersyukur Persebaya Surabaya memenangi gugatan atas kepemilikan wisma dan lapangan di Jalan Karanggayam, Surabaya.

Persebaya Surabaya akhirnya bisa memenangi gugatan atas kepemilikan wisma yang merupakan aset penting tim beralias Bajul Ijo selama ini.

Dengan keberhasilan yang didapatkan Persebaya Surabaya ini, Cak Conk selaku pentolan Bonek berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak lagi melakukan banding.

Meski Persebaya Surabaya berhasil memenangi gugatan atas kepemilikan wisma, Cak Conk mengatakan semuanya masih dalam tahap proses.

Baca Juga: Arthur Cunha Absen Lawan Persebaya, Ini Opsi Jacksen Tiago

Cak Conk pun berharap pihak Pemkot Surabaya bisa menyadari apa yang diharapkan oleh Bonek.

"Syukur Alhamdulillah, hasil sidang ini memenangkan Persebaya. Tetapi, ini masih proses karena pihak Pemkot belum mengajukan banding, dikasih waktu 14 hari," ujar Cak Conk.

"Semoga pihak Pemkot Surabaya menyadari apa yang diharapkan Bonek dan Persebaya agar mess Karanggayam ini diberikan ke klub," kata Cak Conk.

Baca Juga: Piala AFC - Dua Pemain Ceres Negros Absen Lawan Bali United

"Pemkot semoga berbesar hati mengembalikan hak Persebaya Surabaya, yang bisa digunakan untuk membina bibit pemain usia dini."

Dilansir BolaSport.com dari laman Kompas, Rabu (11/3/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan gugatan PT Persebaya Indonesia atas kepemilikan Wisma Persebaya.

Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Wisma Persebaya dengan lahan seluas 20.500 meter persegi merupakan hak PT Persebaya Indonesia yang dapat digunakan oleh mereka.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan semua gugatan PT Persebaya Indonesia.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P