Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/4/2020).
Awalnya Saddil dilaporkan oleh seseorang bernama Adrian ke Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (28/3/2020).
Lalu tepat seminggu kemudian, Saddil resmi dijadikan tersangka oleh Polres Kendari.
Berikut kronologi Saddil Ramdani yang terlibat kasus pengeroyokan hingga ditetapkan sebagai tersangka:
Baca Juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Penjara 7 Tahun dan Dipecat dari Bhayangkara FC
28 Maret 2020 - Pelapor bernama, Adrian (21 tahun) melaporkan Saddil Ramdani terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Irwan.
Kepolisian Resor Kendari mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020.
Dalam STPL tersebut, pelapor menjelaskan bahwa Saddil terlibat pengeroyokan bersama teman-temannya yang menyebabkan luka robek di kepala pada korban di Jal. Chairil Anwar Kel. Wua-wua, Kec. Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan.