Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Bhayangkara FC Tanggapi Masalah Hukum yang Menimpa Saddil Ramdani

By Faizal Rizki Pratama - Sabtu, 4 April 2020 | 21:00 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM- Bhayangkara FC menyerahkan sepenuhnya perkara yang menimpa Saddil Ramdani kepada pihak berwajib dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada seorang pemuda bernama Irwan (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (27/3/2020).

Keterangan tersebut diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Hasyim Kipuw Ingatkan 5 Petuah ini

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," AKP Muhammad Sofyan Rosyid dikutip BolaSport.com dari Kompas.

Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, Saddil Ramdani akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut Bhayangkara FC membuka suara atas hukum yang menimpa pemainya tersebut.

Disampaikan oleh COO Bhayangkara FC, Sumardji, menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahan sepenuhnya perkara ini pada Polres Kendari.

“Intinya kami sebagai klub apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing, dan tidak akan mengintervensi kasus Saddil saat ini. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada,” kata Sumardji dikutip BolaSport.com dari Warta Kota.