Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Dakwaan baru terkait kasus suap FIFA kembali muncul di tengah krisis penyakit virus corona. Kini melibatkan Rusia dan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Jaksa Federal Amerika Serikat mengklaim dakwaan baru kepada Rusia dan Qatar yang diduga melakukan suap untuk mengamankan tiket tuan rumah Piala Dunia.
Dakwaan ini merupakan hasil investigasi yang telah dilakukan sejak lama.
Jaksa Federal Amerika Serikat menduga adanya gurita korupsi di dalam organisasi tertinggi sepak bola dunia tersebut.
Dilansir oleh BolaSport.com dari Sportskeeda, beberapa dugaan telah dilayangkan kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Neymar Sebut Kematian Kobe Bryant Sangat Pengaruhi Kehidupannya
Salah satunya adalah kepada mantan Presiden Federasi Sepak Bola Brasil (CBF), Ricardo Teixeira, dan mantan Presiden CONMEBOL yang sudah meninggal, Nicolas Leoz.
Kedua petinggi sepak bola asal Amerika Latin tersebut diduga menerima suap untuk memberikan suara mereka kepada Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Selain itu, Jack Warner, yang merupakan mantan Wakil Presiden FIFA dan mantan Presiden CONCACAF, juga diduga menerima pembayaran sejumlah 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 82 miliar rupiah.
Uang tersebut merupakan hadiah untuk memilih Rusia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018.
Jaksa Federal Amerika Serikat juga menemukan bukti bahwa Rafael Salguero, selaku mantan Presiden Asosiasi Sepak Bola Guatemala, telah menerima suap.
Baca Juga: Sempat Gagal di Real Madrid, Theo Hernandez Kini Jadi Rebutan Tim Besar Eropa
Salguero mengaku menerima suap sebagai imbalan atas suaranya untuk pemilihan Rusia sebagai Piala Dunia 2018.
Jumlah uang yang Salguero terima sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 16 miliar rupiah.