Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kronologi Kisruh Gaji Eks Persib Bandung di PSKC Cimahi, Bisa Libatkan Hukum

By Hugo Hardianto Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 05:30 WIB
Pemain PSKC Cimahi, Atep Rizal, saat masih membela Persib Bandung. (Alvino)

Terlepas dari hal tersebut, Edi menilai bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Atep telah merugikan timnya secara non-material.

Edi pun meminta mantan pemain Mitra Kukar itu untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Bek Persiraja Ini Jadi Penghuni Terakhir Mess Sembari Pulihkan Cedera

Alvino
Atep Rizal bersama dengan Supardi Nasir saat di Persib Bandung

Jika tidak, Edi siap untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tutur Edi.

"Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.

Di samping itu, Edi juga membuka kemungkinan untuk melepas Atep jika sang pemain sudah tak ingin berada di skuad Laskar Sangkuriang lagi.

Baca Juga: Dampak Virus Corona di Indonesia, Persebaya Store Tutup 17 Toko

Namun, eks Mitra Kukar itu berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dipotong jumlah gaji bulan Maret 2020.

"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81,25 juta dikurangi Rp. 32,5 juta (gaji Maret 100 persen) yakni Rp. 48,75 juta," ujar Edi.

"Prinsip dasarnya semua sama yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub."

"Sekarang dengan kondisi seperti ini pemain juga sudah menerima uang dari klub, apa mereka dirugikan klub?" katanya mengakhiri.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P