Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kisruh gaji eks Persib Bandung, Atep Rizal, dengan PSKC Cimahi bermula dari keresahannya yang merasa belum mendapatkan gaji pada Maret 2020.
Padahal, disebutkan oleh Atep, pemain lain sudah mendapatkan gaji meskipun ada pemotongan hingga 50 persen akibat pandemi virus corona.
Menurutnya, ada empat pemain yaitu dirinya, Tantan, Siswanto, dan Khokok Roniarto yang belum mendapatkan haknya karena sudah menerima uang muka atau down payment (DP) pada bursa transfer Liga 2 2020.
"Jadi sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji, cuma yang sudah dapat DP (Down Payment) enggak digaji lagi contohnya yang sudah dapat DP saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok (Roniarto)," ujar Atep pada Kamis (9/3/2020), seperti dikutip Bolasport.com dari Tribun Jabar.
Atep sendiri mengaku sudah sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen, tetapi manajemen Laskar Sangkuriang menyatakan bahwa DP tersebut juga termasuk dalam gaji yang sudah disepakati dalam kontrak.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Virtual 2020 - Menanti Debut Valentino Rossi di Arena Virtual
Merasa tak puas akan jawaban tersebut, Atep kemudian berusaha berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
"Saya koordinasi dengan APPI, kata pihak APPI memang kontrak kesepakatan DP dan gaji beda, jadi saya juga koordinasi dengan beberapa pihak, Siswanto balas-balasan juga sama Pak Ketua (Edi Mulya, Presiden PSKC Cimahi," tutur Atep.
"Dia bilang 'Silakan saja kamu lapor, kamu tanyakan kepada APPI atau BOPI kalau saya salah, saya bayar, kalau kamu salah, kamu balikin uangnya'," ujarnya.
Tuduhan Atep terhadap PSKC Cimahi yang dinilai belum membayar gajinya langsung ditanggapi oleh sang Presiden, Edi Mulya.
Edi berang sebab merasa telah membayarkan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak.
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Edi menyatakan bahwa pihaknya berpegangan pada ketentuan dari PSSI yang memang tidak mengenal sistem uang muka dalam persoalan gaji bulanan.
Oleh sebab itu, Edi pun menilai bahwa sejumlah uang yang sudah dibayarkan kepada para pemainnya termasuk dalam gaji pada Maret 2020.
Baca Juga: Bermodal Sentimen Personal, AC Milan Rebut Incaran Juventus dan Inter
"Kenyataan seperti itu. Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu?" tanya Edi.
"Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena corona, baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Edi menilai bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Atep telah merugikan timnya secara non-material.
Edi pun meminta mantan pemain Mitra Kukar itu untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Baca Juga: Bek Persiraja Ini Jadi Penghuni Terakhir Mess Sembari Pulihkan Cedera
Jika tidak, Edi siap untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tutur Edi.
"Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.
Di samping itu, Edi juga membuka kemungkinan untuk melepas Atep jika sang pemain sudah tak ingin berada di skuad Laskar Sangkuriang lagi.
Baca Juga: Dampak Virus Corona di Indonesia, Persebaya Store Tutup 17 Toko
Namun, eks Mitra Kukar itu berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dipotong jumlah gaji bulan Maret 2020.
"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81,25 juta dikurangi Rp. 32,5 juta (gaji Maret 100 persen) yakni Rp. 48,75 juta," ujar Edi.
"Prinsip dasarnya semua sama yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub."
"Sekarang dengan kondisi seperti ini pemain juga sudah menerima uang dari klub, apa mereka dirugikan klub?" katanya mengakhiri.