Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan perihal masalah pemain milik Bhayangkara FC, Ezechiel N'douassel, dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) Hani Widianingsih.
Dikabarkan pemain asal Chad tersebut mangkir dari kewajibannya dalam membayarkan gaji milik ART nya tersebut selama dua bulan bekerja.
Menurut Hani, gaji yang belum dibayarkan oleh Ezechiel tersebut adalah sejumlah Rp.6.291.000.
Hal itu pula yang membuat Ezechiel saat ini terancam pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Ulang Tahun Berbarengan dengan PSSI, Ini Harapan Bayu Pradana
Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bobotoh, Nurhakim, S.H, mengatakan bahwa Ezechiel saat ini bisa terjerat pidana penipuan.
"Ezechiel bisa kena pasal 378 terkait penipuan yang sudah dilakukannya. Inikan masuknya ke penipuan,"ujar Nurhakim.
"Soal hukuman, ya maksimal empat tahun penjara," ucapnya saat dihubungi oleh Bolasport.com, Minggu (20/4/2020).
Hanya, Nurhakim mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum belum dapat ditempuh karena laporan tersebut belum diteruskan kepada kepolisian.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Tak Halangi Penyerang PSM Ini Meminang Kekasihnya