Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Direktur Madura United, Haruna Soemitro, angkat bicara terkait munculnya surat mosi tidak percaya kepada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Cucu Somantri.
Mosi tidak percaya itu disampaikan oleh tiga direksi PT LIB yakni Direktur Operasional, Sudjarno, Direktur Bisnis, Rudy Kangdra, dan Direktur Keuangan, Anthony Chandra Kartawiria.
Ketiga direksi itu menyampaikan surat yang ditunjukkan kepada pemegang saham PT LIB.
Ada empat poin yang dibahas, salah satunya sikap kekecewaan kepada Cucu Somantri.
Haruna Soemitro yang juga menjabat sebagai anggota Exco PSSI itu geram.
Ia bingung apa yang sedang terjadi di jajaran PT LIB sehingga harus ada surat mosi tidak percaya.
“Lama-lama saya jadi goblok atau memang saya benar-benar bodoh dan ndeso ya,” kata Haruna Soemitro, Kamis (7/5/2020).
“Kejadian-kejadian yang terjadi antara PSSI Vs PT LIB bikin saya geli,” ucap Haruna Soemitro menambahkan.
Baca Juga: Bali United Sumbangkan Ribuan Masker Non-Medis untuk Warga
Empat poin yang ditunjukkan dalam surat tersebut juga membuat Haruna Soemitro bingung.
Sebab, menurutnya mana ada seorang direksi menyampaikan mosi tidak percaya kepada direktur utama dalam sebuah perusahaan.
Haruna Soemitro berpikir mungkin ada hal aneh yang terjadi di balik terbitnya surat mosi tidak percaya itu.
Padahal, ia berharap di bawah kepemimpinan Mochamad Iriawan sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola Indonesia itu bisa berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: Belum Tahu Kelanjutan Nasib Liga 1, Kiper Tira Persikabo Berharap Diilanjutkan
“Aturan atau ketentuan mana ada direksi bisa membuat mosi tidak percaya kepada dirut? Jika ada masalah di perusahaan itu kenapa tidak dilaporkan ke komisaris?,” tanya Haruna Soemitro.
“Orang-orang yang pernah membuat mosi tidak percaya itu saya anggap orang yang tidak memiliki integritas yang baik bahkan berbahaya.”
“Orang-orang itu harus masuk daftar persona non grata tidak boleh terlibat di perusahaan yang berafiliasi kepada PSSI,” tutup Haruna Soemitro.
Baca Juga: Meski Bawa Diklat Persib Juara, Andritany Sebut Dirinya Bukan Pemain Persib
Berikut 4 poin keresahan yang terjadi di PT LIB
1. Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT LIB (perseroan) tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya yaitu sebagaimana diatur oleh perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar perseroan, dan prinsip-prinsip good corporate governance.
2. Bahwa pengambilan keputusan-keputusan perseroan banyak yang di monopoli dan diputuskan secara sepihak oleh penjabat Direktur Utama diantaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor, dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
3. Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan dikemudian hari.
4. Bahwa kami sebagai anggota dewan direksi perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh penjabat direktur utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya.