Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pemain Liga 2, Choirun Nasirin yang tersandung kasus narkoba sudah terdengar hingga Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali.
Menpora, Zainudin Amali turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemain Liga 1, Choirun Nasirin yang terlibat narkoba.
Choirun Nasirin tercatat sebagai kiper dari klub Liga 2, PS Hizbul Wathan.
Choirun Nasirin diciduk saat berada Hotel Sinar 2, Sidoarjo, Jawa Timur, oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Jawa Timur pada Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Pelatih Ungkap Tony Ferguson Harusnya Keluar Pada Ronde ke-4
Eks kiper PSMS Medan itu terbukti kedapatan membawa jenis Narkotika, Methaphetamine seberat lima kilogram.
Menpora, Zainudin Amali sangat mengapresiasi keputusan dari PS Hizbul Wathan yang memberikan sanksi berat kepada Choirun Nasirin.
Menurut pria kelahiran Gorontalo itu sebagai seorang atlet seharusnya mempunyai sikap profesional baik di dalam lapangan maupun di luar.
"Sikap tegas dari klub seperti itu kita harus apresiasi. Seorang atlet bukan hanya keterampilan fisik yang dibutuhkan," kata pria berusia 58 tahun seperti rilis yang diterima BolaSport.com, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Jika Benar-benar Comeback, Mike Tyson Akan Jadi Petinju yang Cupu
"Tapi mentalnya juga harus baik, selain itu sikap dan perilaku, baik di lapangan maupun di luar lapangan," tambah Zainudin Amali.
Zainuddin berharap agar kejadian atlet yang tersandung kasus narkoba tidak terulang.
Sebagai seorang atlet seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Profesionalitas harus melekat pada diri setiap atlet. Tindakan kegas klub PS Hizbul Wathan harus kami dukung," kata Zainudin Amali.
Baca Juga: Jon Jones Diklaim Bisa Menang Lawan Mike Tyson dan Muhammad Ali
Presiden PS Hizbul Wathan, Dhimam Abror resmi memutus kontrak dari Choirun Nasirin.
Selain Choirun Nasirin, BNN Jawa Timur juga mengamankan tiga pelaku, Eko Susan, Novin Ardian, dan Dedi Manik.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.