Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kemenpora Rilis Protokol Kegiatan Olahraga pada Era New Normal

By Lariza Oky Adisty - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:40 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali mengadakan rapat khusus bersama dengan sejumlah stakeholder keolahragaan Indonesia terkait meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Gedung Kemenpora RI, Jumat (13/3/2020). (RINALDY AZKA ABDILLAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga nasional pada masa normal baru alias new normal.

Protokol tersebut dirilis di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dikutip BolaSport.com dari Antara, Panduan Kemenpora RI mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti menjaga jarak, kewajiban menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Secara khusus terdapat tiga kegiatan olahraga yang diatur dalam protokol ini, yaitu kegiatan pelatihan nasional (Pelatnas) dan Pelatihan Daerah (Pelatda), kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi.

Baca Juga: Henky Lasut, Sang Maestro Bridge Tanah Air Berpulang

Tahap pelaksanaan terbagi menjadi tiga.

Pada tahap satu, induk cabang olahraga individu boleh melakukan kegiatan olahraga sambil tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, termasuk melakukan tes PCR untuk semua personil.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Dominick Reyes Sebut Jon Jones Takut Hadapi Dirinya Lagi di UFC

Kemenpora tidak menjabarkan detail waktu pelaksanaan tiap tahapan.

Sebab, hal tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran covid-19 dan kebijakan gugus tugas.

Sementara itu, tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar jika ada izin pemerintah, serta dilakukan terbatas tanpa penonton.

Baca Juga: Promotor Buka Kans Duel Anthony Joshua vs Tyson Fury Dihelat di Luar Inggris

Kemenpora juga mensyaratkan para staf dan atlet menunjukkan hasil tes PCR dan melewati tes suhu tubuh jika ada kejuaraan.

Kejuaraan baru bisa dihadiri penonton pada tahap III. Kemenpora RI pada tahap ini juga sudah mengizinkan uji coba di dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga boleh terselenggara dengan maksimal kehadiran penonton 30 persen dari kapasitas yang tersedia, dan hanya boleh dihadiri penonton minimal uia 17 tahun dan maksimal 45 tahun.

Para penonton ini juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR.

"Ini adalah panduan umum karena karakter tiap cabang olahraga berbeda. Cabor tetap wajib mematuhi aturan pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci meski mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P