Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sidang Vonis Usai, Imam Nahrawi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

By Muhamad Husein - Senin, 29 Juni 2020 | 20:40 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. (kemenpora.go.id)

BOLASPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Imam Nahrawi, yang diduga menerima suap dan gratifikasi telah diputuskan bersalah pada hari ini, Senin (29/6/2020). 

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim memutus hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang memberi hukuman menilai Imam terbukti bersalah dengan menerima suap atas pengajuan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. 

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Daftar Pegulat yang Masuk WWE Hall of Fame 2020, Ada Teman Groot Dari Marvel

Putusan Majelis Hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasil persidangan juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.

Tak lupa, Imam juga diminta oleh Majelis Hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882 dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, seluruh aset harta benda Imam akan dilelang sebagai gantinya.

Baca Juga: Ajang ONE Championship Akan Mulai Digelar Lagi Akhir Juli 2020

Selain dana suap, Imam juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Alhasil, ia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Soal putusan, Majelis Hakim memaparkan dua pertimbangkan, baik yang meringankan dan memberatkan untuk terdakwa.

Untuk hal yang meringankan, Imam Nahrawi dianggap telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan berstatus kepala keluarga untuk menjamin kehidupan anak-anaknya.

Baca Juga: Keturunan Gipsi, Tyson Fury Akui Pernah Dapat Perlakuan Rasis

Sementara itu, hal yang memberatkan, tindakan Imam sangat melenceng dari program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sehingga, sebagai mantan pimpinan lembaga tinggi negara, Majelis Hakim menilai Imam tidak menjadi contoh yang baik dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama sekretaris pribadinya Miftahul Ulum, juga terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara, Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P