Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM. Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
Baca Juga: Presiden Barcelona Kembali Singgung Penggunaan VAR yang Tidak Adil
Gatot melanjutkan, Kemenpora bisa saja membantu PSSI untuk membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Itu terlampir dari pasal 6 Kementerian HAM.
Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Baca Juga: Perusahaan Indonesia Akusisi Klub Spanyol
Kemenpora nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.