Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Shin Tae-yong akan masuk kategori orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional untuk bisa masuk ke Indonesia.
Kedatangan Shin Tae-yong ke Indonesia sebelumnya diragukan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2020 mengenai Larangan Warga Asing Datang ke Indonesia.
Perilisan peraturan tersebut berkaitan dengan angka kasus COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Menurut Permenkumham tersebut, ada 6 kategori warga asing yang tetap diijinkan masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19, yakni
Baca Juga: Penalti Bruno Fernandes Dikritik, Ole: Dia Lakukan Zidane-Turn dan Ditekel
Keenam kategori orang asing tersebut boleh masuk ke Indonesia setelah memenuhi:
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Gatot S Dewa Broto pernah menanyakan apakah Shin akan terganjal dengan peraturan tersebut atau tidak kepada PSSI.