Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Marc Klok dan Tiga Atlet Basket akan Segera Berstatus Sebagai WNI

By Rinaldy Azka Abdillah - Senin, 5 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok, ketika menghadapi Bhayangkara FC di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Gelandang Persija Jakara asal Belanda, Marc Klok, akan segera jalani proses naturalisasi.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, usai mendukung penuh permohonan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menaturalisasi Marc Klok.

Selain Marc Klok, Kemenpora juga turut mengajukan tiga pebasket asal Amerika Serikat, Kanada dan Pulau Virgin untuk menjadi seorang warga negara Republik Indonesia.

Mereka adalah Brandon Jawato, Kimberly Pierre-Louis, dan Lester Prosper.

Baca Juga: Pilar Asing Bali United Curhat Hiruk-pikuk Penundaan Liga 1 hingga Pilkada

Dukungan pemerintah disampaikan dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020).

“Pemerintah RI mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” ucap Yasonna Laoly seperti rilisan yang diterima Bolasport.com, Senin (5/10/2020).

“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional."

"Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” tambahnya.

Baca Juga: Arema FC Resmi Lepas Satu Pemain Lokal

Proses naturalisasi pun akan segera dilaksanakan keempat atlet tersebut.

Ditambah lagi komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan permohonan WNI mereka.

“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Persetujuan permohonan naturalisasi tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.

Baca Juga: PT LIB Buka Suara soal Persiraja Banda Aceh Ancam Mundur dari Liga 1

Sebetulnya ada beberapa upaya yang menunjang agar atlet dan klub luar negeri yaitu dengan mengundangnya untuk melakukan kompetisi dengan klub dalam negeri.

Namun hal tersebut sedikit terhalang karena besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Akhirnya demi meningkatkan kualitas kompetisi, pemerintah mengizinkan pemain asing untuk berlaga di dalam negeri.

Alhasil terdapat empat nama tersebut yang mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Gelandang Senior Borneo FC Angkat Suara soal Penundaan Liga 1

"Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ujarnya.

“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Yasonna Laoly

Pengajuan naturalisasi sendiri diminta oleh federasi olah raga masing-masing yang membutuhkan jasanya untuk memenuhi target mereka.

PSSI sebagai induk sepak bola di Indonesia memang meminta naturalisasi Marc Klok untuk berbaju timnas Indonesia di ajang internasional.

Baca Juga: Striker Borneo FC Nantikan Keputusan Terkait Nasib Lanjutan Liga 1

Begitu juga dengan PB Perbasi sebagai induk bola basket yang memasang target 10 besar di ajang FIBA 2023 yang akan berlangsung di Indonesia.

Menurut Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K), berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.

Lalu, pada tanggal 5 Februari 2020 lalu, Menkumham telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan tersebut.

Dan saat ini, Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan surat terkait permohonan keempat pemai yang akan dinaturalisasi.

"Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: Gelandang Tira Persikabo: Mau Bagaimana lagi, Nasi Sudah jadi Bubur

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P