Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Marc Klok Belum Sah Jadi WNI, Kemenpora Jelaskan Proses Naturalisasi

By Wila Wildayanti - Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok, ketika menjalani latihan di Lapangan Sutasoma Halim, Jakarta Timur (9/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Gelandang Persija, Marc Klok jadi perbincangan publik, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jelaskan proses naturalisasi.

Marc Klok yang telah memproses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bersama dengan tiga atlet basket lainnya telah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI.

Meski telah mendapat persetujuan, Marc Klok tak bisa langsung menjadi WNI karena masih ada beberapa proses yang harus dilaluinya.

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto saat dikonfirmasi BolaSport.com.

Baca Juga: Bursa Transfer Musim Panas 2020 Berakhir, AC Milan Gagal Tambal Buritan

"Belum resmi. Masih harus proses dengan Komisi X juga. Untuk sumpah WNI juga belum dilakukan, jadi masih proses," kata Gatot S Dewa Broto kepada BolaSport.com.

Pada Senin, 5 Oktober 2020 memang telah berlangsung Rapat Kerja Menpora bersama dengan Komisi III DPR RI yang membahas soal rekomendasi empat pemain yang mengajukan jadi WNI.

Tiga pemain basket yakni di antaranya, Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre Louis, Lester Prosper, dan satu pemain sepak bola yang ramai jadi perbincangan yakni, Marc Anthony Klok.

Marc Klok ramai jadi perbincangan setelah PSSI mengucapkan bahwa pemain asal Belanda tersebut sah menjadi WNI, padahal seharusnya ada proses yang harus dilewatinya.