Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Marc Klok Belum Sah Jadi WNI, Kemenpora Jelaskan Proses Naturalisasi

By Wila Wildayanti - Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok, ketika menjalani latihan di Lapangan Sutasoma Halim, Jakarta Timur (9/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Tak berbeda dengan pemain-pemain naturalisasi sebelumnya, yakni setelah mendapatkan persetujuan dari Komisis III, ada pembahasan berikutnya yakni di Komisi X untuk sumpah jadi WNI.

Dengan itu Kemenpora pun memberi kejelasan proses naturalisasi seperti apa.

"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya," keterangan tertulis Kemenpora yang terima oleh BolaSport.com.

Setelah itu dari pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon surat tersebut.

Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Kekalahan dari Minions pada Final Asian Games 2018 Masih Bikin Kesal Fajar Alfian

Dari situ baru terbitlah keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk.

Dengan sumpah tersebut baru selesai dan dinyatakan statusnya sebagai WNI, dan untuk keputusan Presiden biasanya prosesnya dibutuhkan tiga bulan paling lambat.

Oleh karena itu, Kemenpora tak bisa menjawab kapan Marc Klok sah jadi WNI karena ia masih memiliki hal yang harus diselesaikan.

"Tergantung akan waktu dilaksanakannya Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia hingga terbitnya Kepres," keterangan Kemenpora.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P