Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Untuk persoalan itu PSSI diketahui mengacu pada statuta FIFA pasal 5 ayat 2 tahun 2019 yang menyebutkan pemain yang pernah membela sebuah negara pada kompetisi resmi FIFA tidak berhak untuk membela asosiasi lain pada pertandingan internasional.
Padahal untuk statuta FIFA terbaru 2020 menyatakan hal yang berbeda, bahwa pada pasal 5 ayar 2 tahun 2020, syarat dari pemain untuk membela suatu negara, bukan membatasi perpindahan pemain sebagaimana diatur di pasal 5 ayat 2 dalam statuta FIFA 2019.
Dengan ini tentu saja aturannya telah berbeda tapi PSSI masih mengacu dengan Statuta FIFA yang lama.
Oleh karena itu pemian yang memperkuat Fiorentina itu masih menaruh harapan besar kepada PSSI agar ia bisa dinaturalisasi.
Walaupun untuk saat ini ada banyak syarat yang harus dipenuhi pemain yang ingin berpindah kewarganegaraan.
Baca Juga:
Apalagi pemain seperti Kevin Diks yang sebelumnya sudah membela Belanda U-21 sampai berusia 22 tahun, yang mana saat itu ia turut membela tim melawan Ukraina U-21 di Kualifikasi Piala Eropa U-20 2019.
Jika mengacu pada aturan baru yang mana terdapat pasal 9 ayat 2 b Statuta FIFA 2020 yang menyatakan pemain tidak bisa pindah negara atau membela negara.
Tetapi, Kevin Diks mengaku masih memiliki kesempatan itu karena ia membela tim Belanda di mana usianya lebih dari kompetisi yang diikuti juga karena ada aturan yang membolehkannya saat itu.
Begitu juga saat ini, Kevin percaya ia masih memiliki peluang itu dan pemain berusia 24 tahun tersebut mengungkapkan bagaimana keinginannya bisa memperkuat timnas Indonesia.