Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Federasi sepak bola Indonesia, PSSI secara resmi keluarkan surat keputusan penundaan kompetisi 2020 lewat nomor: SKEP/69/XI/2020.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan itu berisikan beberapa poin terkait penundaan kompetisi 2020.
Dalam surat tersebut terdapat enam putusan yang dikelurkan oleh PSSI.
Yang cukup menarik perhatian ialah keputusan PSSI soal upah untuk para pemain, staff dan pelatih yang terdapat pada poin keempat.
Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Inginkan Lawan Tangguh saat Menggelar TC di Luar Negeri
Disebutkan bahwa para pemain akan mendapatkan upah maksimal sebesar 25% hingga bulan Desember.
Baru selepas bulan Desember akan kembali ke nilai sebelumnya.
Selain itu disebutkan pula pada poin kedua bahwa Liga 1 2020 akan berjalan kembali pada bulan Februari 2021.
Baca Juga: Tekad Ronaldo Kwateh Bisa Tembus Skuad Timnas U-16 Indonesia
Lalu untuk poin ketiga dijelaskan bahwa Liga 3 2020 akan berjalan selepas digulirkannya kembali Liga 1 dan Liga 2.
Untuk poin kelima, disebutkan bahwa jika kompetisi sudah berjalan normal maka klub dipersilahkan untuk melakukan renegosiasi kontrak kembali bersama pemain, staff dan pelatih.
Serta untuk poin terakhir menyatakan bahwa hal yang belum termasuk ke dalam Surat Keputusan akan diatur secara terpisah nantinya.
Baca Juga: Bima Sakti Fokus Perbaiki Kelemahan Timnas U-16 Indonesia di TC Kali Ini
Kompetisi sepak bola di Indonesia sebelumnya harus ditunda kembali menyusul tidak diizinkannya bergulir kembali oleh Kepolisian Republik Indonesia karena akan diadakannya Pilkada di beberapa daerah.
Bahkan penundaan yang dilakukan oleh PSSI terhitung sudah dilakukan beberapa kali, tepatnya pada 1 September serta 1 Oktober 2020.
Untuk bulan Februari 2021 sendiri masih bersifat abu-abu karena bukan tidak mungkin nantinya Kepolisian Republik Indonesia masih belum memberikan izin bergulirnya kembali kompetisi.
Baca Juga: Media Thailand Terkejut Isu Bagus Kahfi Menuju Ajax Amsterdam