Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persebaya Surabaya Menangkan Sengketa Tanah, Bonek Adakan Syukuran

By Arif Setiawan - Kamis, 19 November 2020 | 14:15 WIB
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020). (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

BOLASPORT.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa lapangan Karanggayam.

Keputusan ini semakin memperkuat hak kepemilikan Persebaya atas tanah yang terletak di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya.

Seperti yang diketahui pada kesempatan sebelumnya hak atas tanah tersebut diperebutkan oleh Persebaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pada putusan pertama, Pengadilan menyebut Persebaya sebagai pihak yang berhak dan punya prioritas mengelola Lapangan Persebaya.

Namun hal tersebut tak diterima Pemkot Surabaya yang kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: PSSI Keluarkan SK Penundaan Kompetisi, Berisi Poin Bergulirnya Kembali Liga hingga Upah

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak permohonan yang diajukan Pemkot Surabaya lewat amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY yang diunggah di situs mahkamahagung.co.id.

Ditolaknya permohonan ini pun membuat Bonek mengaku senang.

Bahkan Bonek langsung adakan aksi di area lapangan Karanggayam sebagai bentuk syukuran.