Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORTCOM - Pemerintah Indonesia secara telah mengeluarkan peraturan Presiden bernomor 112 tahun 2020 tentang pembubaran beberapa lembaga termasuk salah satunya BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia).
Dalam rilis yang diterima BolaSport.com, secara organisasi BOPI menerima keputusan tersebut.
Ketua Umum BOPI, Richard Sam Bera, mengatakan BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah dalam hal ini yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia (Kemenpora).
Richard berharap meskipun BOPI dibubarkan, kedepannya agar tetap ada yang memperhatikan industri olahraga profesional di Indonesia.
Menurutnya, industri olahraga profesional saat ini sedang mengalami perkembangan pesat dan pantas diberikan perhatian penuh.
Sebab, cabang olahraga profesional ini juga mempunyai andil dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Butuh Satu Bulan Lagi untuk Bek Kanan Bali United Bisa Kembali ke Lapangan
Selain itu, olahraga profesional juga menjadi sumber mata pencaharian atlet-atlet.
Serta, mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia Internasional.