Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Banteng, Kombes Pol Edy Sumardi, seperti dikutip Bolasport.com dari Kompas.
Menurut Edy, penetapan MTR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapat bukti yang cukup.
"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR," kata Edy.
Dikatakan oleh Edy, ada unsur tindak pidana dalam turnamen yang mengundang ribuan penonton tanpa memperhatikan protokol kesehatan itu.
Baca Juga: Legenda Timnas Sebut Penyebab PSSI Lebih Suka Berburu Pemain Keturunan
Unsur tindak pidana itu ditemukan lewat penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti dan saksi.
"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti," ujar Edy.
MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHPidana.
Ke depannya, Edy berharap supaya masyarakat Banten khususnya bisa lebih awas dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah Covid-19.
"Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa," kata Edy.